Gagal Mediasi, Gugatan Ahli Waris Debitur Bank Bukopin Lanjut Ke Pengadilan

oleh

Keterangan foto : Kuasa Hukum, Ihya Ulumidin

JEMBER – Gugatan Feny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur Bank Bukopin berlanjut ke meja hijau seiring dengan gagalnya mediasi pada hari Selasa 16 November 2021.

Majelis Mediator Naibarho, SH., MH., memutuskan gugatan Suciwati lewat kuasa hukumnya Ihya Ulumidin berlanjut, sidang selanjutnya dilanjutkan menunggu jadwal.

Kuasa Hukum Feny Febrianti, Ihya Ulumidin mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada isi materi gugatan yang diajukan, “Sudah kami jelaskan dalam gugatan secara rinci termasuk dasar hukumnya, jadi kami menolak dan gugatan berlanjut ke tahap berikurtnya,” katanya

Sementara itu, Legal Bank Bukopin, Zaky saat diwawancara mengatakan hasil mediasi gagal, “Karena pihak pihak tidak menyetujui resume mediasi,” katanya. Pihak penggugat, lanjut Zaky, tidak menyetujui apa yang diajukan tergugat.

Kontributor : Anjasmara

Editor           : Abraham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *