Gara-Gara Sunat Anggaran Rutilahu, SS Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh
Tersangka SS yang mengenakan rompi saat digiring menuju ruangang pemeriksaan Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi.

BEKASI- SS ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipikor Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, lantaran nekat menyunat anggaran Program pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) sebesar Rp 195 juta.

Pelaku SS yang bertugas sebagai pendamping sekaligus monitoring  pelaksanaan perbaikan rumah Layak huni, Diwilayah Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Ada sekitar 27 Penerima Bantuan rumah layak huni yang didampingi oleh pelaku

Pelaku menyimpan dana bantuan Rutilahu yang sudah dicairkan sebesar Rp. 15 juta dari setiap penerima Bantuan. Setelah bantuan dicairkan, SS hanya memberikan Rp. 200 ribu kepada setiap penerima bantuan sebagai biaya transport.

Uang bantuan Rutilahu tersebut digunakan untuk perbaikan rumah para penerima bantuan. Akan tetapi perbaikan yang dilakukan SS tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang diterima oleh masyarakat penerima manfaat.

Pihak Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 25 bangunan tersebut dan penghitungan upah tukang oleh Tim Penilai Jasa Kontruksi dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata hanya senilai RP. 179 juta sementara total bantuan sosial yang diberikan terhadap 25 orang penerima bantuan jumlahnya sebesar Rp. 375 juta.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, terdapat selisih sebesar RP. 195 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Beserta Subnit Tipikor Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, SS diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Penulis : Saripudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *