KOTA TASIKMALAYA|Sidang tuntutan kasus 167 (D), JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Kota Tasikmalaya Ahmad Sidik. SH., Mengatakan bahwa ” Dimana yang pada akhirnya pokok dari tuntutan itu amarnya menyatakan bahwa terdakwa salah dan pidana hukumannya percobaan, yang artinya pidana 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan, Ungkap JPU setelah sidang pembacaan tuntutan, Kamis (27/07/2023).
SEBELUMNYA;
Ahmad Sidik.SH menjelaskan, Restoratif Justice (RJ) adalah kebijakan dari pimpinan, dan saya tidak bisa menjawab yang penting ada program Kejaksaan dalam RJ. Kita coba untuk meng RJ kan, karena kita bisa mendamaikan kedua belah pihak. Setelah kita laksanakan RJ, tidak secara otomatis tidak bisa berhenti sampai disini karena harus dilaporkan kepada pimpinan dan Ke Kejaksaan Agung, dan apa hasil dari Kejaksaan Agung kita bisa memberi komentar karena saya hanya sekedar pelaksana di lapangan saja, Jelasnya.
RJ adalah perdamaian suatu kasus pidana namun RJ tidak bisa menghapus pidana, hanya kebijaksanaan dari Pemerintah yang diterima oleh masyarakat agar tidak ada lagi polemik dari kasus tersebut. Landasan awalnya perdamaian tidak menjadi alasan menghapuskan pertanggungjawaban seseorang namun bisa meringankan hukuman dan inilah hasil yang kami lakukan yaitu hukuman percobaan, Papar Ahmad Sidik
“Dengan adanya pelimpahan perkara ke pengadilan berarti secara otomatis penafsirannya RJ itu DITOLAK, Alasan penolakan RJ tersebut yang saya tahu karena keterlambatan pengajuan ke Kejaksaan Agung, jadi kembali intinya RJ (Restorative Justice) sama dengan perdamaian dan perdamaian bukan alasan penghentian pidana.” Ujar Sidik
Namun apa yang disampaikan Ahmad Sidik SH ( JPU) terkait RJ saudara (D) dibantah oleh Hendi Haryadi SH selaku Penasehat Hukum (PH) saudara (D).
SEBELUMNYA;
Pasalnya, “apa yang dikatakan oleh JPU baik dalam tuntutan atau jawaban dari wawancara para rekan media, bagi saya tetap merasa kurang puas, karena JPU tidak bisa memilah RJ tersebut diperuntukkan dalam kasus apa, jika kasusnya berat seperti pembunuhan atau narkoba bisa RJ tersebut masuk dalam kategori tidak bisa untuk menghentikan suatu perkara, namun dalam kenyataannya, kasus yang JPU hadapi bukanlah pidana pembunuhan atau narkoba, Bantah Hendi Haryadi.
Hendi menjelaskan, Seperti yang sudah saya buat dalam rilisan eksepsi yang akan saya tujukan kepada Majelis Hakim yakni : Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-II- 06/Tasik/02.23 Tanggal 6 April 2023 disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut batal demi hukum dan harus dinyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat.
formil dan materil sebagaimana yang dimaksud pasal 143 Ayat (2) UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Jelas Hendi.
(RI/Jn)