Hukuman 15 Tahun Penjara Pembunuh Mahasiswi Akper Dinilai P2TP2A Terlalu Ringan

oleh
Restu Fauzi, Tersangka Pembunuh Mahasiswi Akper Garut. Konten Jabar
Restu Fauzi, Tersangka Pembunuh Mahasiswi Akper Garut. Konten Jabar

GARUT – Restu Fauzi (20) tersangka pemerkosa dan pembunuhan terhadap Nisa Nurhayati (19) seorang Mahasiswi Akademi Perawatan (Akper) di Kabupaten Garut, Jumat 2 Desember 2016 lalu, terancam hukuman 15 Tahun Penjara. Namun ternyata hukuman tersebut dinilai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut terlalu ringan, sehingga tidak memberikan efek jera.

“Kalau hanya 15 tahun penjara atau di bawahnya, si pelaku tidak akan jera, bisa jadi selepas bebas dia akan berbuat lebih jahat. Kami berharap ada tindakan konkret yang bisa menimbulkan efek jera,” kata Kepala Bidang Advokasi Pendampingan dan Pemulihan P2TP2A Garut, Nitta K Widjaya.

Menurut Nitta, tersangka Restu Fauzi telah melakukan tindakan kejahatan terhadap perempuan dengan menganiaya dan memerkosa korban Nisa. Tersangka yang sebelumnya akan mencuri barang berharga itu, telah melakukan perbuatan yang seharusnya dapat dijerat hukuman seumur hidup.

“Pasal 365 tentang pencurian dan pemberatan itu kami nilai masih kurang. Memang pelaku mulanya melakukan pencurian, tetapi dia membunuh dan memerkosa korban,” katanya.

Lebih jauh Nitta menuturkan, kasus yang menimpa mahasiswi Akper Garut itu telah menambah jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Garut. Nitta berharap, segala tindak kasus yang dialami perempuan harus mendapatkan hukuman yang dapat memberikan efek jera, agar kasus serupa tidak terulang lagi di Garut.

“Aparat penegak hukum harus menerapkan hukuman yang setimpal untuk menimbulkan efek jera,” katanya. (Hens Pradhana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *