Jawaban Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Terkait Kasus 167 Disorot Aktivis INUTAS

oleh

KOTA TASIKMALAYA|Terkait proses penanganan kasus dugaan Pasal 167 yang dialami oleh (D). Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya melalui Kasi Pidum Ahmad Fuadi SH.MH beberkan tentang Restoratif Justice (RJ) yang dikeluarkan untuk Saudara (D), Jum’at (21/07/2023)

Ia mengatakan, “Program Restoratif Justice RJ keluar dari Kejaksaan Agung, terkait RJ yang kita keluarkan untuk kasus saudara (D) kita bertujuan untuk mengamankan dulu korban, karena aturan kita dengan Kepolisian berbeda, dikarenakan perdamaian lewat Kepolisian sulit dicapai, disebabkan adanya Organisasi yang ikut tinggal di tempat tersebut, mangkanya dari Kepolisian diarahkan ke kami untuk menindak lanjuti serta memediasi. Maka terjadilah RJ, itupun setelah P21 dan dihadiri oleh kedua belah pihak serta tokoh masyarakat, Kata Kasi Pidum Ahmad Fuad SH.MH diruang kerjanya kepada beberapa awak media.

Kasi pidum (Ahmad Fuadi SH.MH) Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait Restoratife Justice di kantor Tempat kerjanya, Juma’at (21/07/2023), Foto; Istimewa.

Pada saat eksekusi pengosongan nya pun kami ikut menyaksikan, dan adanya RJ juga hasil penilaian para ahli serta difasilitasi di Rumah RJ yang beralamatkan sebelah Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya,” Ujar Ahmad Fuadi,Jum’at (21/07/2023).

“Memang RJ diperuntukan bagi mereka yang terkena ancaman pidana di bawah 5 tahun, kerugian di bawah 2,5 juta, serta bagi mereka yang belum pernah di hukum dan harus ada perjanjian perdamaian”.

BACA JUGA; Proses Persidangan Dugaan Kasus Pasal 167 Terkesan Ada Kejanggalan

Namun jika korban tersebut merasa keberatan maka dilanjutkan ke persidangan Pengadilan. Termasuk saudara (D) kenapa kami upayakan keluar RJ karena (D) belum pernah terjerat hukum dan dalam kasus ini ancamannya hanya 9 bulan penjara, Setelah masuk pada tahap kedua kami diberi waktu 14 hari oleh Kejaksaan Agung agar surat masuk, setelah surat RJ masuk ke Kejaksaan Agung maka jawaban ditolak atau tidaknya berarti di luar 14 hari tersebut itu pun melalui zoom se-Indonesia. Ternyata jawaban dari Kejaksaan Agung menolak RJ tersebut, Papar Ahmad Fuadi.

Untuk kasus saudara (D) ini kami sedang menunggu tuntutan dari Kejaksaan Agung dan masih dalam tahap proses, mangkanya kita minta waktu kepada Pengadilan atas pembacaan tuntutan tersebut yang belum keluar dari Kejaksaan Agung, itulah tahapan tahapan yang harus kami tempuh. Terkait penolakan RJ dari Kejaksaan Agung sudah lama kita terima dan dengan sangat mohon maaf tidak bisa kita publikasikan, tetapi nanti rekan – rekan media yang sekarang hadir bisa melihatnya.”

Di UU no 15 tahun 2020 pasal 12 ayat 3 menerangkan, bahwa RJ akan disetujui atau ditolak oleh Kejaksaan Agung paling lama 3 hari setelah keluarnya RJ ” terkadang kendala kita terhambat pada kedua belah pihak yang didamaikan karena masing – masing pihak memiliki power tersendiri disini kami hanya memediasi dan disinilah kami terhambat serta terlambat. Untuk eksekusi pengosongan juga memakan waktu 3 hari setelah RJ itu keluar.” Tutup Ahmad Fuadi SH.MH Selaku Kasi pidum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Namun di tempat yang berbeda, dibantah oleh Hendra Selaku aktivis dari Institut Nahdlatul Ulama Himpunan Mahasiswa terkait jawaban dari Kasi Pidum yang mengatakan P21: Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. P21A: Pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap. P22: Penyerahan tersangka dan barang bukti.,Jum’at (21/07/2023).

Foto Dokumentasi Mahasiswa Fakultas Hukum INUTAS  ketika melakukan aksi solidaritas Terkait Restoratife Justice, (17/23)

Menurut peraturan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus – kasus tertentu, apabila pihak korban dan terdakwa sudah sepakat damai. Pertanyaannya,”Apakah bisa, RJ dilakukan setelah adanya P21″, Klo akan naik ke pengadilan, kenapa harus dibuat RJ, Ujar Hendra Ketika diwawancara melalui WhatsApp.

BACA JUGA; Sidang Pasal 167, Humas PN Tasikmalaya: Sudah Melebihi Target Penundaan Sidang

Untuk sementara ini, saya tidak mempermasalahkan statement dari pihak JPU akan proses penyidikan kasus (D) tersebut. Mendingan nanti lihat seperti apa presentasi saya di BAP Kejagung-RI ketika ada pemanggilan terkait lapdu saya sebelumnya ke Jamwas, Kata Hendra.

Kita, sebagai Mahasiswa yang belajar Hukum Pidana dan perdata masih belum maksimal terkait jawaban dari JPU tersebut, daripada belum pasti mendingan kita lihat nanti hasil BAP di Kejagung-RI seandainya pelaporan saya ditindaklanjuti oleh Jamwas.

Kami Mahasiswa dan Mahasiswi Aktivis dari INUTAS Kota Tasikmalaya Menduga Keras adanya kekeliruan dalam pelaksanaan hukum acara RJ alias kurang sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung-RI no.15 Tahun.2020. ujar Hendra saat di wawancarai melalui pesan singkat whatsapp.

(Tmj)