JEMBER – Kasus laporan pidana dugaan pemalsuan dan penggelapan dokumen di Polres Jember oleh ahli waris dari debitur Bank Bukopin Cabang Jember terus memanas.
Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Fenny Febrianti ahli waris dari almarhumah Suciwati dan Hariyanto debitur Bank Bukopin Cabang Jember mendesak pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus yang sudah dilaporkan sejak April tahun 2021 lalu.
“Kami mendesak pihak Polres Jember untuk bersungguh-sungguh menuntaskan dan juga mengembangkan dugaan pelanggaran pidana baik pemalsuan, penggelapan dokumen yang seharusnya menjadi hak kami yang sampai saat ini tidak pernah diberikan oleh pihak Bank Bukopin Cabang Jember,” kata Udik sapaan akrabnya Jum’at (18/3) saat ditemui di sela-sela kesibukannya.
Tak hanya sampai disitu, Udik menyatakan bahwa pihak kepolisian dalam mengembangkan perkara tersebut juga harus menggunakan UU Perbankan no 10 tahun 1998, termasuk UU Fidusia no 42 tahun 1999, UU Hak Tanggungan no 4 tahun 1996, UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, UU Jabatan Notaris no 2 tahun 2014 perubahan atas UU no 30 tahun 2004, Peraturan Menteri Keuangan no 27 tahun 2106 yang sudah diatur didalamnya terkait masalah tersebut.
“Perkaranya sudah jelas selain dugaan kuat secara kasat mata terjadi pemalsuan tandatangan dan penggelapan dokumen juga pihak Notaris dan juga Kantor Lelang turut serta melanggar,” jelas Udik.
Lebih lanjut, Udik berharap agar perkara yang sudah dilaporkan hampir setahun yang lalu ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian.
“Kami masih percaya dengan komitmen Kapolri hingga jajaran dibawahnya dimana setiap laporan yang masuk agar ditangani dengan segera dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Pihak ahli waris menunggu keadilan selama belasan tahun terkait masalah ini,” paparnya.
Sementara itu sampai berita ini di terbitkan pihak Bank Bukopin Cabang Jember masih belum bisa di mintai keterangan.
Kontributor: Anjasmara