Kasus Suap Pengadaan Meubelair, KPK Tetapkan Tiga Orang Ini Sebagagai Tersangka

oleh
Walokota Batu, Edy Rumpoko (kanan), saat di inrogasi tim KPK. KONTEN INDONESIA.COM / Foto : Jatimtimes.com

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu, Eddi Setiawan, serta pemilik Amarta Hills Hotel Philip Jacobson, sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji, terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017, Minggu, 17 September 2017.

Penetapan tersangka itu di lakukan KPK setelah memeriksa secara intensif ketiganya, yang berhasil di bekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu 16 September 2017.

“Setelah melakukan pemeriksaan, KPK meningkatkan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 17 September 2017.

Laode berujar, Eddy dan Eddi di duga menerima suap dari Philip terkait proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Selain menangkap ketiganya, dalam OTT kemarin, tim Satgas KPK juga menyita uang sekitar Rp.300 juta. Diduga, uang sebesar Rp.200 juta di berikan Philip kepada Eddy Rumpoko, sementara yang Rp.100 juta lainnya di berikan kepada Eddi Setiawan. Katanya.

Atas tindak pidana yang di duga di lakukannya di katakan Laode, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan yang di tetapkan sebagai tersangka penerima suap di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Laode.

Sementara itu tambah Laode, Philip yang menjadi tersangka pemberi suapnya, di jerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

Sumber : Suara Pembaruan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *