Keberadaan Oknum Polhut Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Diluar Proses Hukum Masih Misterius

oleh

Foto / Gambar ilustrasi, exlusive

JEMBER,kontenindonesia – Kasus tembak mati atau dugaan pembunuhan diluar proses hukum yang sekarang populer disebut Unlawfull Killing oknum polisi hutan (polhut) Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember, DS terhadap terduga pencuri kayu, Aris Samba pada tanggal 3 Oktober 2019 masih bergulir di Polda Jatim.

Kasus dugaan Unlawfull Killing ini sekarang ditangani Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim dan DS sudah ditetapkan tersangka, namun berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejati Jatim berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejati Jatim, Faturohman, Rabu (10/3/2021).

Penyidik menjerat Dody Setiawan dengan Pasal 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau karena salahnya mengakibatkan kematian orang. Pasal 338 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 359 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Meski diancam hukuman penjara hingga 15 tahun tetapi tersangka tidak ditahan, demkian diungkap Alananto, kuasa hukum Mursid Effendy, kakak kandung korban Aris Samba, kemarin ini. Alananto juga menyampaikan tidak mengetahui keberadaan DS. Dilain pihak, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation yang juga dikenal pegiat HAM, Haris Azhar meminta supaya DS ditahan.

Mursid Effendy adalah pelapor kasus Unlawfull Killling ini ke Polsek Tempurejo Jember sesuai LP/K/104/X/2019/JATIM/RES JEMBER/ SEK TEMPUREJO, tertanggal 3 Oktober 2019 kemudian penangan kasusnya diambil alih Polda Jatim berdasarkan Surat Kapolres Jember Nomor : B/1197/X/RE.1.7/2019/Reskrim, tanggal 7 Oktober 2019 tentang pelimpahan penanganan perkara.

Informasi yang dihimpun tim awak media, tersangka DS masih aktif berdinas tetapi tidak lagi di TNMB Jember, melainkan dimutasi ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabal Nusra) yang beralamat di Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo. Humas BPPHLK Wilayah Jabal Nusra, Kurniawan, Jumat (5/3/2021), menjelaskan terkait informasi mutasi Dody Setiawan dirinya berjanji akan cek informasi tersebut.

Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, Maman Surahman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/3/2021), menyatakan sejak awal proses hukum di Polda Jatim, polhut Dody Setiawan telah dimutasi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan. Maman, begitu biasa dipanggil menambahkan kemudian penempatan yang bersangkutan (tersangka DS) menjadi kewenangan Dirjen Gakkum Kehutanan untuk memudahkan proses hukum yang dihadapi.

Sementara itu, oknum polhut TNMB Jember, DS harus tersandung perkara hukum gegara diduga dan ditersangkakan menembak mati Aris Samba, terduga pencuri kayu tanggal 3 Oktober 2019 dengan Tempat Kejadian Perkara  Blok Donglo Wilayah Kerja Resort Wonoasri (masuk area TNMB, Jember. Red) dengan barang bukti yang disita dalam perkara ini yaitu satu buah senjata api Pindad, 4 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 magasin, kaos berwarna merah kaos oblong warna hijau, celana panjang training biru, celana pendek hitam, kemeja panjang jeans, kartu penguasaan senpi Nomor Polisi : KI/Pengpin/1190.a/XII/2018 atas nama Dody Setiawan, dan _Visum et Repertum_ (VeR) : IFRS 19.019, tanggal 04 Oktober 2019 yang dikeluarkan RSUD Dr. Soebandi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (5/3/2021) menerangkan rencana tindak lanjut penyidik adalah melengkapi dan mengirim berkas perkara tersangka Dody Setiawan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu Gatot, begitu sapaan akrabnya, mengatakan penyidik juga akan menyerahkan tersangka DS dan barang bukti ke JPU.

 

Kontributor : Evelin

Editor            : Abraham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *