“Dijelaskan, awalnya personil Satres Narkoba Polresta Pontianak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki berinisial SU yang membawa narkotika jenis Sabu”.
Dari informasi itu personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat dilakukan penyelidikan personil satres narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial SU yang saat itu melintas di Jl. Tanjung Raya II didepan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur, jelas Joko.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. mengungkapkan, saat diinterogasi “SU” mengaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari seorang bandar di Kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dengan laki – laki yang berinisial BM dengan harga RP. 4.600.000.