Kejari Ciamis Musnakan Enam BB Yang Sudah Inkrah

oleh
Kejaksaan Ciamis Musnakah BB yang Sudah inkrah

KAB.CIAMIS ——- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis musnahkan enam jenis barang bukti dari 32 perkara narkotika di halaman parkir Kantor Kejari Ciamis Jalan Siliwangi, Kamis (7/11/2019). Dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan blender dan dibakar.

Kejaksaan Ciamis Musnakah BB yang Sudah inkrah

Enam jenis barang bukti ini yakni ganja, sabu-sabu, pil ekstasi, miras, arak dan obat-obatan terlarang lainnya. Jumlahnya mencapai ratusan buah. Untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan untuk ganja dan lainnya dibakar.

Barang bukti ini terkumpul dalam kurun waktu Januari sampai Oktober 2019 yang telah memperolah ketetapan hukum atau inkrah.

“Kita melaksanakan penghapusan barang bukti 31 perkara dan 1 dari BNN Kabupaten Ciamis, jadi jumlahnya 32 perkara semuanya sudah divonis,” ujar Kepala Kejari Ciamis Sri Respatini.

Sri menjelaskan perkara narkotika di Kabupaten Ciamis cukup banyak. Tahun 2019 ini saja jumlahnya mencapai 31 perkara. Meski demikian, dibanding dengan daerah lain masih tergolong kecil. Di daerah lain barang bukti jumlahnya bisa mencapai puluhan kilogram untuk 1 perkara. Sedangkan di Ciamis jumlahnya masih dalam hitungan gram.

“Kita juga tidak menghendaki di Ciamis ini terlalu banyak kasus narkoba. Kasihan generasi muda, penerus. Di Ciamis berbeda dengan daerah lain, jumlah barang bukti masih gram tak sampai kilo,” ucapnya.

Penulis. : Jefri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *