CIAMIS – Setelah merampungkan penyidikannya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusus Inal Sainal Saiful, SH, MH melakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis (tahap II).
Terungkap dalam siaran pers Kejari Ciamis Senin (1/4/24), kerugian keuangan negara mencapai Rp. 56.393.619.117,- akibat penyimpangan dana bergulir dari BLU P3H Kementrian LHK RI ke PT. Rona Niaga Raya di Cimaragas, Ciamis, pada TA 2017/2018. Manipulasi persyaratan, administrasi, dan penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai dilakukan oleh tersangka yakni AI mantan Kepala Pusat BLU (Badan Layanan Umum) P3H (Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2015 s/d 2020 dan ZJ selaku Direktur Utama PT. Rona Niaga Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Dra. Soimah, SH, MH, menegaskan bahwa BLU memiliki kewajiban dan keleluasaan dalam pengelolaan keuangannya, namun harus mengikuti prinsip dan mekanisme APBN/APBD serta dipertanggungjawabkan secara jelas dan sah.
“Perkara korupsi ini berupa Penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir dari BLU P3H Kementrian LHK RI Kepada PT. RNR di Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis yang bersumber dari APBN BLU P3H Kementrian LHK RI TA 2017/2018 pada saat itu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Arief Gunadi, SH.
Lanjutnya, Pada tahun 2015-2019 Kementerian LHK RI mempunyai program Fasilitas Dana Bergulir yang dinaungi oleh BLU Pusat P2H, dengan skema pinjaman bagi hasil dan Syariah untuk usaha kehutanan dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Mengetahui terdapat peluang usaha dari FDB tersebut kemudian tersangka ZJ mengajukan permohonan untuk mendirikan pabrik Wood Pellet sampai kemudian diakomodir oleh AI, namun dalam proses memperoleh fasilitas tersebut para tersangka ini melakukan manipulasi.
BPK RI telah menghitung kerugian keuangan negara dan melaporkannya. Masing-masing tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandung, akan diajukan dalam berkas perkara terpisah, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP.
“Masing-masing tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung terhitung sejak hari ini, nantinya masing-masing tersangka akan kita diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitsing) dan segerah akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung.” pungkas Kasi Intelejen Kejari Ciamis.
Penulis : Abraham Mahmoud
Sumber : Siaran Pers Kejari Ciamis