KARAWANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Karawang akhirnya berhasil meringkus sepuluh anggota komplotan begal yang kerap beraksi diwilayah Karawang. Dalam aksinya komplotan ini terbilang sadis dan tak segan melukai korbannya jika berusaha melawan.
Kapolres Karawang AKBP Andi Hendira mengatakan, kompolotan ini kerap beraksi di wilayah Karawang dan Bekasi. Setiap aksinya mereka tidak segan melukai korban yang melakukan perlawanan. Bahkan mereka sempat menganiaya polisi dan membunuh korbannya. Dari komplotan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda empat, 10 kendaraan roda dua, dan 5 pucuk pistol berikut 12 butirnya.
Menurut Andi, penangkapan para penjahat tersebut berawal dari ditangkapnya pemilik motor bodong (motor yang tidak dilengkapi surat-surat) di wilayah Rengasdengklok, pada saat operasi zebra akhir Nopember lalu. Setelah ditelusuri ternyata motor tersebut hasil curian yang dilakukan salah seorang anggota komplotan tersebut.
Berbekal pengakuan si pemilik kendaraan bodong tersebut, polisi langsung menggerebek rumah salah satu tersangka Juke dan mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku curanmor. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor dan 5 pucuk Senjata api dan beberapa kunci yang diduga alat untuk melakukan kejahatan. Setelah dikembangkan, polisi kembali mengamankan 5 orang yang diduga sebagai penadah motor hasil kejahatan. Dari keterangan para tersangka, mereka sering melakukan kejahatan di Karawang dan Bekasi.
“Mereka mengaku telah 18 kali merampas kendraaan dengan cara membegal atau mencuri di wilayah Karawang. Pelaku juga mengaku melakukan kejahatan sebanyak 7 kali di wilayah hukum Bekasi,” tutur Andi.
Dari pengakuan tersangka, mereka pernah menembak salahsatu korbannya hingga tewas di wilayah Bekasi. Mereka juga mengaku pernah menganiaya anggota Polres Bekasi yang mengetahui aksi kejahatannya. Akibat perbuatannya mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU DRT No.12 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***
Editor : Hens Pradhana