JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, yakni Frederick Yunadi, sebagai tersangka atas kasus perintangan dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Status tersangka Fredrich akan diumumkan sore ini.
“Ya, kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan, informasinya sudah penyidikan,” ucap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, ketika dimintai konfirmasi. Rabu, 10/01/2018.
Febri mengatakan, sejak Selasa 09/01/2018 kemarin, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 saksi kasus dugaan merintangi penyidikan tersangka Setya Novanto. Keempat saksi itu, adalah pengacara Fredrich Yunadi, wartawan Hilman Mattauch, Reza Pahlevi yakni ajudan Setya Novanto, serta Achmad Rudyansyah.
“KPK telah melakukan pencegahan ke luar negri terhadap 4 orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah,” ujar Febri.
KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk 4 saksi tersebut kepada Kemenkum HAM. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 8 Desember 2017.
Atas pencegahan itu, Fredrich mengaku tengah dibidik KPK.
“Saya sebagai advokat kini dibidik KPK,” kata Fredrich, kepada Detik.com belum lama ini.***
Sumber : Kabarpolisi.com / Detik.com