JEMBER – Kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Bank Bukopin Jember masih berlanjut, setelah kemarin ramai di beritakan di media kali ini kuasa hukum ahli waris debitur Bank Bukopin Jember mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan dan juga penggelapan dokumen oleh pihak bank.
Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Feny Febriyanti ahli waris dari almarhumah Suciwati dan Hariyanto yang merupakan debitur Bank Bukopin Jember mengatakan Jum’at lalu (22 Oktober) ianya mendatangi Polres Jember bagian Pidek yang sekarang dilebur menjadi Tipiter, dan sudah berjumpa dengan penyidik, serta menanyakan perkembangan kasus pidana yang sudah dilaporkan April lalu.
Ihya menambahkan, pihak penyidik sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan akan disuport terus.
“Penyidik sudah menyampaikan bahwa perkara pidana yang sudah kita laporkan tetap ditangani, karena baru saja ruangan direhab dan mindah-mindah berkas,” katanya saat di wawancarai awak media (25/10/2021).
Lebih lanjut Ihya menyampaikan bahwa pihak penyidik juga akan memeriksa pihak yang dilaporkan, “Surat akan dilayangkan, dan menunggu jadwal waktu pemeriksaan pihak bank. Kita akan kawal terus kasus ini agar dapat dibongkar sampai tuntas,” jelasnya.
Pihak Polres Jember ujarnya sampai saat ini masih profesional, terbuka, obyektif, dan sigap dalam menangani perkara atau masalah dari warga yang melapor.
“Kita ingin kejadian yang viral dimana-mana tidak ada di Jember, kita yakini Polres Jember sangat profesional, sesuai semngat dari Kapolri,” pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Bukopin Jember
Kontributor : Evelyn / Anjasmara
Editor : Abraham