CIAMIS,kontenindonesia – Pengadilan Negri (PN) Ciamis dengan Hakim Tunggal, David Pangabean SH menjatuhkan vonis hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan dalam sidang tipiring kepada Direktur ICS, Yoem Jae Han atas pelanggaran Perpu no 51 tahun 1960 tentang pemakaian sebidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Pangandaran yang dikuasai PT SND yang di gelar di PN Ciamis, kamis (27/2/2020).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Penuntut umum dari penyidik Polres Ciamis, Iptu Misman asep Zaenal SH, 3 bulan penjara.
Putusan PN disambut baik kuasa hukum PT SND, M Ijudin Rahmat SH yang juga kabiro hukum DPP Manggala Garuda Putih (MGP) ujarnya itu sudah memenuhi rasa keadilan “Kita cukup senang dengan putusan ini, itu tandanya PT ICS sudah tidak dapat beroprasi lagi di pabrik kami. Bahkan bila mereka mencoba kembali masuk ke lokasi pabrik maka mereka (Yoem dkk) akan langsung menjalankan hukuman 1 bulan kurungan” ujarnya usai persidangan. Selain itu, dalam putusannya hakim pun menekankan bahwa hak sewa antara Mr Le jin U sebagai Direktur PT SND Global Cocopeat sah dan berharga berlaku hingga 10 Oktober 2020.
Lanjut Ijudin, hal itu juga menjadi perhatian masyarakat sekitar, untuk mengetahui kedudukan hukum penyewa lahan yang sah yakni Lee Jin U dari PT. SND Global Cocopeat “Jadi warga juga dapat mengetahui penyew yang sah atas lahan itu, yang disahkan oleh pengadilan yakni PT. SND, Mr Lee” imbuhnya. Ikhwal penguasaan lahan dan pabrik sesuai isi putusan PN Ciamis, Ijudin mengatakan pihaknya tengah menunggu salinan putusan.
Lee Jin U yang tampak hadir dipersidangan menyatakan apresiasi kinerja kepolisian dan hukum di NKRI “Puas dengan kinerja polisi dan hukum di Indonesia. Kasus ini sudah diperjuangkan sejak September 2018. Tetapi baru mendapatkan titik terang setelah ditangani oleh tim kuasa hukum DPP MGP. Saya puas sekali, terima kasih”ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPC MGP Kabupaten Ciamis, Egi Sudrajat yang ikut serta mengawal jalannya sidang, menuturkan putusan tersebut merupakan awal dari kemenangan “Putusan ini menguntungkan kita terkait hak pengunaan lahan” tuturnya, dimana ianya mengawal pelaporan terkait pasal 263 KUHP, pemalsuan tanda tangan dan atau surat di Polres Ciamis. Pasal 266 terkait penyataan palsu dalam akta otentik di Polda Metro Jaya, juga gugatan perdata no 2/Pdt.G/2020/PN Ciamis yang saat ini masih berlangsung di PN Ciamis.
Sementara itu, Pengacara Yoem Jae Han, Guyub dan Denny Indriawan kepada kontenindonesia.com atas putusan hari tu menyatakan pikir-pikir lantaran ujarnya klinenya berkewarga negaraan Korea tentunya belum memahami betul tentang hukum di negri ini.
Editor : Abraham