KOTA TASIKMALAYA, Kontenindonesia .Com|Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (28), warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya yang diduga menjadi kurir sabu dengan modus tempel.
Pelaku diamankan Polisi di jalan RE Martadinata, Kecamatan Cipedes. Dari tangannya, Polisi mendapati barang bukti 7 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen mentos dan kiss.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba, AKP Ikhwan membenarkan bahwa jajarannya mengamankan seorang kurir sabu.
Ia menerangkan, terduga pelaku merupakan kurir sabu modus tempel, dari tangannya diamankan sabu siap edar seberat 2,92 gram,yang dikemas dalam bungkus permen.
“Dari pengakuannya barang tersebut didapat dari rekannya berinisial L,dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” terangnya.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan pelaku terancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegasnya.
(Jajang/Janur)