BREBES JATENG – Praktek Pungutan Liar (Pungli) pada saat menjalankan program Pemerintah dalam segi Sertifikat Prona Masal (Gratis) yang di lakukan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Sirampok, Kabupaten Brebes, akhirnya terungkap Tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng). Program Sertifikat Prona tersebut yang sehausnya tidak ada pemungutan biaya (Gratis), malah di kenakan biaya sebesar Rp 1 juta terhadap para pemohonnya.
Dalam keterangan Pers yang di gelar pada Kamis 02 Februari 2017, Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Drs Lukas, didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Drs R Djarot Padakova, di kantor Dit Reskrimsus, Terkait penangkapan yang di lakukan terhadap Kepala Desa Manggis tersebut yang berinsial MDK. Sebelumnya pada Selasa 24 Januari 2017, Tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Jateng telah berhasil mengungkap adanya pkatik Pungutan Liar (Pungli) yang di lakukan oleh Kades MDK itu, terkait adanya pemungutan biaya saat menjalankan program pemerintah dalam segi Sertifikat Prona gratis yang seharusnya tidak di pungut biaya. “Tersangka MDK di tangkap saat di rumah kediamannya”
Dari keterangan sebanyak 210 orang saksi yang di periksa tim penyidik, Untuk satu sertifikat pemohonnya dikenai dan di pungut biaya sebesar Rp 1 juta, yang keseluruhannya sebanyak 250 pemohon sertifikat. Hingga saat itu, sebanyak 210 sertifikat telah diambil oleh para pemilik sertifikatnya, dan juga masih ada sisa 40 sertifikat yang belum diambil karena pemilik belum mampu membayar pungutan yang Rp 1 juta itu. jelasnya
“Dari tangan tersangka, Tim Saber Pungli berhasil mengamankan barang bukti jenis uang tunai sebesar Rp 64 juta yang diduga hasil dari menjalankan praktik pungli. Tersangka MDK tersebut, melakukan Pemungutan Liar (Pungli) nya selama tahun 2016. Kini tersangka di jerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Editor : Deni