Lama Jadi TO, Dua Tersangka Licin Kaskus Sabu-Sabu Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

oleh
Dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu berinisial S dan W yang berhasil di tangkap Sat Narkoba Polres Jember, Jawa Timur, saat ditampilkan pada acara Konferensi Pers di Mapolres Jember. Senin 07/10/2019. Foto : Fitri Widyasari

JEMBER – Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurizzal SH. SIK M. Hum didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono SIK. MH menjelaskan, Dua tersangka pelaku narkoba jenis sabu-sabu berinisial S dan W adalah Target Operasi (TO) Sat Narkoba Polres jember yang sudah cukup lama kami cari.

“Kedua pelaku ini sangat licin sekali, tapi berkat adanya ketangkasan dari anggota kami, tersangka pelaku S dan W akhirnya bisa tertangkap.” Kata AKBP Alfian, saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Jember, Jawa Timur. Senin 07/10/2019.

AKBP Alfian mengatakan, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan kedua tersangka tersebut, yakni ini di rumah sodara S beralamat Jalan Mojopahit, Blok I, No. 10 Jember, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu-Sabu seberat 1/4 gram, ditambah 7 setengah Butir Pil Extasi berikut ada beberapa Bong alat hisap sabu

“Selain itu kita juga mengamankan timbangan mini milik tersangka pelaku W, dimana mereka memang berdua bersekongkol melakukan pesta narkoba,” terang Kapolres.

Dua pelaku ini dikatakan Kapolres, keduanya kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider, pasal 112 subsider, pasal 132 ayat 1 undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara. Mereka ini adalah rekanan main dan kerja.

“Pengakuan dari tersangka S, dia menggunakan sabu-sabu sudah kurang lebih 1 tahun, dan pengakuan W menggunakan sabu-sabu kurang lebih 2 tahun samapai 3 tahunan pengakuannya. Sabu-sabu yang dimiliki dua tersangka itu masih dalam tahap pengembangan dan akan terus kita dalami hingga pembeliannya dari mana, sehingga dalam penyidikan saat ini mengarah kepada penjualnya.” Tutupnya.

 

Penulis : Fitri Widyasari
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *