
TANGERANG – Seorang mantan tentara Rusia berinisial B akhirnya diringkus petugas gabungan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang bersama jajaran Polresta Bandara Soetta, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sejumlah petugas tersebut berhasil menyita barang bukti berupa suplemen dari tangan tersangka yang setelah diperiksa positif mengandung Hasis 896 gram.
Erwin Situmorang, Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengatakan, mantan tentara Rusia itu datang dari Kuala Lumpur Malaysia, pada 7 Oktober 2017. Hasis itu dibawa tersangka B dari negara Nepal.
“Tersangka mendapatkan Hasis tersebut di Nepal, untuk dibawa ke Indonesia. Alasannya untuk penyembuhan sakit yang dideritanya,” kata Erwin, di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa, 17 Oktober 2017.
Erwin berujar, mantan tentara Rusia itu datang dari Kuala Lumpur menumpang Pesawat Batik Air ID-7164. B mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur ke Denpasar, Bali. Namun naas, ketika sampai di Bandara Soetta Ia tertangkap petugas.
“Ketika kami lakukan pemeriksaan terhadap botol plastik yang dibawa oleh B, dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, ternyata padatan tersebut mengandung Cannabinoid-Hasish,” terang Erwin.
Kepada petugas dikatakan Erwin, B mengaku mendapat olahan dari tumbuhan ganja itu dari Nepal. Pria yang mengundurkan diri dari kesatuan Tentara Rusia itu, juga mengaku membeli Hasish untuk dikonsumsi sendiri.
“Adapun modus operandinya, B mengemas barang haram tersebut dengan cara ditutup dan digabung dengan makanan ringan yang memiliki kontur yang sama dengan hasish,” katanya.
Erwin menambahkan, B bukannya menikmati liburan yang menyenangkan di Pulau Dewata, tetapi mendekam di balik terali besi Polresta Bandara Soetta.
“Ia juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.***
(Red)
Kontenindonesia.com / Adhy