SAMARINDA – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang sudah berhasil mengungkap adanya praktik Pungutan Liar (Pungli), dan berhasil menyita barang bukti uang tunai di Pelabuhan Palaran Samarinda. Bahkan, Menhub Budi tersebut menyempatkan diri datang ke Samarinda guna meninjau lokasi dan bertemu dengan para Aparat setempat.
“Saya sangat mengapresiasi sekali adanya tindakan dari Bareskrim Polri terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) di area Pelabuhan Palaran, dan juga, saya minta agar tidak segan-segan menindak segala bentuk pungutan liar,” ucap Budi dalam keterangan persnya, Sabtu 18 Maret 2017.
Tidak hanya itu, selain melakukan praktik pungutan liar, para oknum yang ada di area pelabuhan itu, juga di duga sering melakukan pemerasan, korupsi, pencucian uang dan juga premanisme kriminal.
Menhub Budi menyatakan, Akan melakukan tindakan yang sngat tegas terhadap pegawai Kementerian Perhubungan, kalau mereka ada yang terlibat praktik pungli di Pelabuhan Palaran Samarinda. Karena, Presiden Joko Widodo sudah memberikan perhatian dan juga peringatan terhadap adanya dugaan tindak pidana di Pelabuhan Palaran dan meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Kejadian ini merupakan suatu praktik di mana competitiveness (Daya saing) dari perekonomian kita yang menjadi lemah. Bapak Presiden selalu mengingatkan agar kita dapat meng-improve diri menjadi lebih baik agar tidak ada peristiwa OTT lainnya. Oleh karen itu,mari kita support aparat Polri untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari” terang Menhub.
“Ke depannya kita akan susun aturan baru kepabeanan yang lebih mudah, murah dan di harapkan dapat merangsang iklim investasi yang lebih baik.”
Sebelumnya, Pada Jum’at 17 Maret 2017 kemarin, Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yang antara lain Kantor Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura, PT PSP, dan Pelabuhan Palaran, dengan dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang menyebabkan menjadi tingginya biaya bongkar muat peti kemas.
Dalam penggeledahan itu, di temukan sejumlah fakta bahwa adanya pemungutan dengan penambahan biaya yang di bebankan kepada pemilik barang di luar aturan yang di tetapkan. Sedikitnya 25 saksi sudah di periksa Polisi. Namun, Polri belum merilis nama-nama tersangka karena masih dalam tahap penyidikan.***
Edito : Deni
BeritaSatu.com