Meninggalnya Warga Binaan Di Lapas Jember, 8 Orang Napi Jadi Tersangka

oleh
Tampak 8 orang Napi yang menjadi tersangka terkait penganiayaan terhadap Korban RA hingga meninggal, yang terjadi di Blok B2 Lapas Kelas II A Jember, Jawa Timur, pada Kamis, 23/08/2018, saat dihadirkan pasca konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember. Minggu, 26/08/2018. Foto : Evelyne Christanty 

JEMBER – Misteri tewasnya Rahmad Andita (RA), seorang warga binaan yang menghuni Blok B2, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Jember, pada Jum’at, 24/08/2018 kemarin yang diduga dianiaya oleh sesama Narapidana (Napi) blok lapas tersebut, akhirnya terungkap.

Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK, didampingi Kalapas Jember, Sarju Wibowo (kiri), saat gelar konferensi pers di Mapolres Jember, terkait penganiayaan korban RA, warga binaan Lapas Jember, hingga meninggal dunia didalam blok lapas tersebut. 

Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK, didampingi Sarju Wibowo, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KaLapas ) tersebut menjelaskan, berdasarkan hasil beberapa kali pemeriksaan terhadap beberapa orang Napi, Polisi akhirnya menetapkan 8 tersangka yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban RA.

“Hari ini kami sudah menetapkan 8 tersangka. Dimana 4 tersangka sebagai pelaku utama, dan 4 tersangka lainnya berperan membantu,” terang AKBP. Kusworo Wibowo, sesuai janjinya seperti di beritakan KONTEN INDONESIA sebelumnya, bahwa tidak lebih dari 3×24 jam akan mendapatkan tersangkanya, saat gelar konferensi pers di Mapolres Jember. Minggu, 26/08/2018.

AKBP. Kusworo berujar, motif daripada penganiayaan yang dilakukan para tersangka, hingga merenggut nyawa korban RA, awalnya dipicu permasalahan hutang pihutang, yakni antara korban dengan Napi penghuni lapas lainnya yang ada di Blok B itu. Korban sering berhutang kepada tersangka, namun pada saat ditagih, selalu janji dan tidak pernah menepatinya. Hal tersebut membuat para tersangka jengkel, hingga akhirnya nekad melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

“Selain dipicu hutang piutang, para tersangka mencurigai korban sebagai informan petugas lapas ketika terjadi apa-apa di dalam blok. Sehingga pada Kamis, 23/08/2018 malam sekitar pukul 21.00 WIB, beberapa tersangka menginterogasi korban. Karena korban banyak berbelit, salah satu tersangka mencekik leher korban dari belakang, yang kemudian tiga tersangka lainnya memukuli beberapa bagian tubuh, perut dan kepala.” katanya.

Meninggalnya korban, dikatakan AKBP. Kusworo, karena dicekik dan dibungkam menggunakan bantal, sehingga korban mati lemas, Hal yang diterangkan ini, sesuai hasil dari autopsi tim forensik. Korban meninggal karena tidak bisa bernapas, sedangkan beberapa luka lebam ditubuhnya, itu akibat dari pukulan salah satu tersangka yang menggunakan cincin batu akik.

“Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang di antaranya, dua cicin batu akik, celana korban, sarung, dan bantal. Kemudian, usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung mengganti celananya korban yang berlumuran darah dengan celana bersih. Agar korban dianggap meninggal secara wajar, mereka sengaja menidurkannya di kasur, akan tetapi temuan tim medis korban meninggal tidak wajar.” jelas AKBP. Kusworo.

Sementara itu, ditanya masalah pengawasan keamanan di Lapas Kelas IIA Jember. Kalapas Jember, Sarju Wibowo, yang hadir pada konferensi pers tersebut mengatakan, untuk kedepannya pihak lapas akan melakukan pengawasan yang ekstra ketat. Sedangkan mengenai cincin batu akik milik salah seorang pelaku yang juga dijadikan barang bukti, pihaknya akan menindaklanjutinya.

“Dengan adanya kejadian ini, kami akan melakukan pengawasan ekstra ketat. Sedangkan mengenai adanya cincin batu akik yang digunakan sebagai sarana menganiaya, karena memang cincin batu akik tidak dilarang digunakan didalam tahanan. Namun dengan kejadian ini, kami akan berlakukan untuk dilepas,” pungkas Sarju Wibowo.

 

Penulis : Evelyne Christanty
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *