Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia atau pembunuhan tidak kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata AKBP Suhardi Hery Haryanto Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (12/5/23).
Motif pembunuhan didasari dendam kesumat pelaku terhadap korban dan korban dituduh menyantet pelaku dan keluarga bertahun – tahun hingga sakit menahun.