“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat di Desa Bantarkalong yang telah sangat membantu kami terhadap penyelidikan ini. Diketahui, ada beberapa saksi yang telah memberikan keterangannya,” lanjut Ari.
Akibat ulahnya, Rukiman dijerat pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun.
Jajang N ( Janur)