Nyawer Pemandu Lagu Pakai Dana Desa, Seorang Kepala Desa Diperiksa BPK

oleh
Korupsi Ilustrasi
Korupsi Ilustrasi

KARAWANG – Sepak terjang Komarudin, Kepala Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, dinilai warganya sangat penuh kontroversi. Jika sebelumnya banyak dikecam warga karena seenaknya mempreteli dan merombak susunan perangkat desa bawahannya, kini sarjana teknik itu jadi tersangka kasus korupsi penggelapan dana desa tahun 2015 sebesar Rp 96 juta. Ironisnya, dana tersebut digunakan untuk hiburan malam termasuk bayar tips pemandu lagu.

“Anggaran tersebut peruntukannya untuk pembangunan gedung PAUD, namun ukuran dan kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, BUMDes juga tidak mendapatkan alokasi dana tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Hairullah kepada wartawan.

Tindakan Komarudin menggunakan uang negara untuk bersenang-senang di sejumlah tempat hiburan malam, akan mengakibatkan kerugian negara. Namun, berapa jumlah kerugian negara akibat perbuatan Komarudin, masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Total kerugian negara sampai hari ini masih diperiksa pihak BPK, kami berharap berkas perkara Kades Cilewo ini bisa P21 akhir Desember ini,” kata Wasis.

Meski begitu, Wasis berpendapat, proses pengungkapan kasus korupsi diperlukan waktu dan ketelitian yang cukup, agar kasusnya tidak mentah saat di persidangan.

“Khususnya terkait pemeriksaan saksi-saksi ahli. Sebab prosedurnya tidak seperti menangani tindak pidana kriminal lain,” pungkasnya.

Selain perkara Kades Cilewo, Polres Karawang juga telah menuntaskan perkara korupsi dan pemerasan yang dilakukan Kades Parungmulya Asep Khadarusman. Bahkan, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dikatakannya, perbuatan tersebut dilakukan Asep sejak menjabat Kades Parungmulya dari tahun 2013 – 2015. Tindak pemerasan itu dilakukan dengan cara meminta uang kepada sejumlah pengusaha, yang ingin mendapatkan rekomendasi hak pengelolaan limbah dari perusahaan yang berada di Kawasan Industri Mitra (KIM), maupun yang ada di zona industri yang berdomisili di Desa Parungmulya.

“Permintaan sejumlah uang tersebut untuk alasan kas desa, namun malah masuk ke kantong pribadi, Kami menjerat Asep dengan pasal 8 penggelapan dan pasal 12 huruf E UU RI dengan acaman minimal 5 tahun. Sebab perbuatannya diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.”  pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Komarudin belum bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi masalah yang menjeratnya ke ranah Hukum. Begitu juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cilewo Neng Maryam, yang enggan memberikan keterangan. (Ahmad Maulana)

Editor : Hens Pradhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *