Korban dihabisi kakek tirinya dengan cara dicekik. Dalam keadaan tak sadarkan diri korban dihantam golok.
“Jadi meninggalnya korban itu dicekik dulu, kemudian dihantam golok bagian kepala depan, belakang,” kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya menambahkan untuk sementara tersangka diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.