“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi juga, mengumpulkan serta menyita barang bukti, upaya penyelidikan dengan unti K3 (anjing pelacak), mengirimkan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri, dan melakukan otopsi terhadap korban. Ancaman pelaku 15 tahun penjara,” pungkas nya.
Dengan Terungkap nya kasus tersebut banyak masyarakat kabupaten tasikmalaya yang mengapresiasi kinerja personil polres tasikmalaya.
Penulis: Jajang N (Janur)