KOTA BANJAR- Satuan Reskrim PPA Polres Banjar menciduk pelaku pencabulan anak di bawah umur RS (52) di kediamannya kel.banjar kec.banjar kota banjar jawa barat
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. dalam keterangan pers di halaman satreskrim polres banjar rabu (08/07/2020) mengatakan,” tersangka merupakan tetangga korban, kejadiannya,pada tanggal 13 mei 2020 sekitar jam 14.30 wib tersangka bermodus mengajak korban bunga jalan-jalan dengan menggunakan becak motor atau Cator, milik salah satu toko material di daerah kel. Banjar tempat tersangka bekerja,”ucap Kapolres
Selanju tersangka melakukan aksinya di salah satu toko material di daerah kelurahan Banjar dengan cara memasukan jari tangan ke daerah kemaluan korban bunga ” ucapnya
Menurut Kapolres Banjar menjelaskan tersangka sehari-hari bekerja di salah satu toko material di daerah kel. Banjar dan tersangka dikenal akrab dengan anak-anak,”ucapnya
Pelaku RS dikenakan pasal 82 ayat (1),pasal 76E UU No.35 tahun 2014 dengan acaman pidana 15 tahun.
Penulis : Jepri