KOTA TASIKMALAYA| Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) DI alias Duseng (35), diamankan Unit Reskrim Polsek Tamansari di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (24/06/23)
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Tamansari AKP Nurozi mengatakan, bahwa aksi pencurian dengan kekerasan terjadi hari Jumat (25/06/23) sekitar jam 23.30 wib di Kampung Cipangebak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela dengan membuka lis kaca yang sudah keropos,” ujarnya, Minggu(25/06/23)
Ia menjelaskan, saat itu korban Asmanah (60) sedang tidur di tengah rumah, pelaku yang masuk melalui jendela kemudian ke kamar korban mengambil tali dan kain, selanjutnya mencekik dan mengikat kedua tangan korban.
“Saat itu korban berteriak dan berontak meminta tolong, kemudian pelaku menyumpal mulut korban dengan kain dan membenturkan kepala korban ke lantai sambil mengancam apabila berteriak akan dibunuh,”ungkapnya
Lebih lanjut menurut Kapolsek, saat pelaku akan mengambil barang milik korban, pelaku melihat ada tetangga korban yang keluar rumah.
“Pelaku langsung melarikan diri, sementara korban mengalami luka di bagian mulut dan tangan hingga berdarah, selanjutnya korban dibawa oleh anak dan tetangganya ke RSI Hj Siti Muniroh untuk mendapatkan perawatan medis,” tuturnya
Kemudian tambah Kapolsek, setelah menerima laporan , Unit Reskrim Polsek Tamansari mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi -saksi dan barang bukti.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, Alhamdulilah pelaku yang juga seorang Residivis dapat diamankan di wilayah Kecamatan Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 jo 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun penjara.
(Jajang/Janur)