Pelaku Penusukan Bripka Aris Triono, Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Metro Bekasi

oleh
AKBP Jarius Saragih, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi (kiri), didampingi Humasnya, Kompol Erna, saat memberikan keterangan pers terkait kejadian tersebut  di Mapolres Metro Bekasi. Senin, 13/08/2018. KONTEN INDONESIA / Saiful Bahri 

KOTA BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berhasil menangkap Sukirman, salah satu pelaku penusukan terhadap Bripka Aris Triyono, di Cafe Navs, Jalan KH. Noer Ali, Kota Bekasi. Yang hingga saat ini, pihak kepolisiian masih melakukan pemburuan terhadap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan berdarah itu.

Kejadian tersebut berawal, saat Korban yakni Bripka Aris, mendapat telpon dari salah seorang Kasir Cafe Navs, pada Minggu, 12/08/2018, yang melaporkan adanya keributan antar pengunjung di cafe tersebut. Setelah korban datang ke lokasi dengan pakaian preman sekitar pukul 02.15 Wib guna melerai yang terlibat keributan, korban malah langsung diserang oleh para pelaku dengan pecahan beling botol dibagian telinga sebelah kanan, meskipun sebelumnya sempat mengenalkan dirinya anggota Polri dari Polsek Bekasi Selatan.

“Sesuai pengakuan pelaku, bahwa Ia tidak mengetahui jika korban Bripka Aris tersebut adalah anggota Polisi. Karena korban menggunakan pakaian preman,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jarius Saragih, dalam keterangan persnya di mapolres tersebut. Senin, 13/08/2018.

Sukirman, pelaku tersebut dikatakan Jarius, ditangkap di rumah kediamannya di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Minggu, 12/08/2018 sore, tanpa melakukan perlawanan kepada polisi. Dia menganggap Aris berasal dari kelompok yang terlibat perkelahian dengan kelompoknya.

“Akibat peristiwa itu, korban Aris mengalami 18 jahitan. Dia langsung dirawat di RSUD Bekasi yang tidak jauh dari Polres Metro Kota Bekasi. Pelaku pengeroyokan diketahui statusnya sebagai pengangguran, ada juga informasi bahwa pelaku berprofesi sebagai debtcolektor. Korban adalah petugas di SPK Polsek Bekasi Selatan. Diperkirakan pemicu penusukan itu karena pelaku dalam keadaan mabok,” kata Jarius.

Jarius menambahkan, pengembangan untuk menangkap pelaku pengeroyokan lainnya masih terus dilakukan. Berdasarkan keterangan dari para saksi dan pelaku, perbuatan pelaku tersebut dapat di kenakan pasal pengeroyokan atau penganiaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 atau 351 KUH Pidana, dengan ancaman Hukuman 6 tahun Penjara. Terangnya.

Penulis : Saiful Bahri
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *