Pemuda Asal Pagerageung diamankan Polisi, Sat Narkoba; Pelaku Diduga Edarkan Obat Terlarang

oleh

KAB TASIKMALAYA|Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota amankan pria berinisial HR (26) warga  Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, diduga mengedarkan obat terlarang yaitu pil kuning berlogo mf dan pil tramadol.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku pengedar obat obatan terlarang tanpa izin.

“Dari tangan pelaku kami amankan tas hitam yang berisi dua plastik berisi 1500 butir pil kuning berlogo mf dan 100 butir pil Tramadol,” ungkapnya, Selasa (23/04/24). 

BACA JUGA;

Satpam Kantor Kesbangpol Taskot Meninggal Di Tempat Kerja, Polisi Lakukan Olah TKP

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku B (masih buron), kemudian mengedarkannya.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 435 jo pasal 436 ayat 2 UURI no 17 tentang kesehatan,” tegasnya. 

BACA JUGA;

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kec Sukaresik, Pihak Kepolisian Sampaikan Ini

Ia menambahkan, karena memiliki, menyimpan, menguasai serta mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan, pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(Jajang/Janur)