KAB. CIAMIS, – Reskrim polres Ciamis, kembali tangkap pelaku pengepul Judi Jenis togel, UM (66) warga Dusun Haurseah, Desa Cijulang, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran
Tersangka yang sehari-hari berkerja sebagai sopir ini ditangkap Satreskrim Polres Ciamis di Area Terminal Cijulang, Pangandaran, Jabar.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.I.K., dalam konferensi persnya tadi siang pelaku diamankan atas informasi warga.
Barang bukti yang di amankan Dari pelaku, berupa uang tunai pemasang judi togel sebesar Rp. 1.750.000,- dan 8 kupon togel serta tiga lembar nomor Sidney pasangan togel yang sudah keluar,” ujar Kapolres Ciamis didampingi Kasubag Humas Polres Ciamis.
Ditambahkan Kapolres Ciamis, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Ciamis untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 303 Sub 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun Bis 4 tahun,”ujar Kapolres
Penulis : Jefri