KAB.CIAMIS —– Para penjudi kiplik alias dadu di ciduk satreskrim Polres Ciamis,Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Riqzi,Kasubag Humas Ipda Hj.Yeni Iis saat konfrensi Pers dihalaman Mapolres Ciamis selasa (26/11/2019)
Kapolres Ciamis AKBP mengatakan,” modus operandi pelaku judi adalah memasang membeli biting kepada bandar dengan harga masing-masing biting warna merah Rp. 10.000 biting pendek warna merah/kuning Rp. 5.000,- lalu setelah itu pemasang menaruh biting yang telah dibelinya tersebut ke nomor yang diinginkan oleh pemasang kemudian bandar mengocok dadu apabila hasil kocokan tersebut keluar nomor yang diinginkan oleh pemasang maka pemasang itulah yang memenangkan permainan judi terse
but dan dapat memperoleh uang sebaliknya apabila nomor tersebut tidak cocok dengan yang telah dipasang oleh pemasang maka biting tersebut milik bandar,”ucap Kapolres Ciamis
Ketujuh tersangka pelaku perjudian berinisial SD, umur 29 thn, Wiraswasta, Dsn. Mulyasari RT 02/01 desa cikupa kec. Banjaranyar Kab. Ciamis (selaku bandar), JJ umur 45thn, supir, Dsn Mulyasari RT. 02/01 Desa Cikupa Kec. Banjaranyar, PS, umur 21 thn, tidak bekerja, Dsn, Karanganyar RT. 16/05 Desa Karyamukti Kec. Banjaranyar. Inisial AM, umur 53 thn, Tani, Dsn. Golempang RT 36/10 Desa / Kec. Pamarican,AM, umur 43 thn, wiraswasta, Dsn. Pangkalan RT 03/02 Desa Pangkalan Kec. Langkaplancar, Kab. Pangandaran, UW, 30 Thn, Wiraswasta, Dusun Sukamaju RT 12/05 Desa Banjaranyar kec. Banjaranyar, RF, 20 Thn, Belum bekerja, Dsn. Mulyasari RT. 02/01 Desa Cikupa Kec. Banjaranyar, GR, penduduk Cigasong, Desa Mekarmulya Kec. Pamarican, Kab. Tasikmlya (DPO), AJ, Penduduk Gunung kelir Desa Citalahab Kec. Karanganyar (DPO) EP, Penduduk Dsn. Cigasong Ds. Mekarmulya, Kec. Pamarican, kab. Ciamis (DPO), SD, Penduduk Cikupa Desa Banjaranyar kab. Ciamis (DPO), KW, Desa Sidamulih, Kec Pamarican (DPO).
Adapun Barang Bukti yang diamankan 10 (sepuluh) Unit Kendaraan R2, 1 (satu) Unit Kendaraan R4,Uang tunai sebesar Rp. 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah), 8 (delapan) unit HP; 6. 4 (empat) buah dadu warna hitam, 1 (satu) buah tempat mengocok dadu, 32 (tiga puluh dua) lembar Biting panjang warna merah, 25 (dua puluh lima) lembar biting pendek warna merah, 13 (tiga belas) lembar Biting pendek warna kuning, 11 (sebelas) lilin warna putih, 7 (tujuh) buah dompet, 1 lembar lapak berukuran 80m2, 1 (satu) lembar karpet berukuran 1,5 M2.
Sedangkan Tempat Kejadian Perkara di Dusun Mulyasari RT. 09/02 Desa Cikupa, Kec. Banjaranyar Kab. Ciamis. Atas perbuatannya melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana Ancaman Hukuman 10 tahun Penjara.
Penulis. : Jefri