MAJALENGKA – Meski belum disresmikan, kinerja tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Majalengka telah bekerja dan membuahkan hasil. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Majalengka Kompol Bobby Indra. Bobby menyebutkan tim Saber Pungli Polres Majalengka berhasil mengamankan polisi gadungan yang sering meresahkan masyarakat.
Menurut Bobby, Polisi gadungan yang diamankan jajarannya, kerap melakukan pemerasan terhadap warga. Terutama para remaja yang tengah berpacaran. Penangkapan pelaku bermula ketika Kepolisian mendapat laporan warga, pada Minggu 4 Desember 2016. Seorang remaja bernama Hendra Irawan, warga Desa Babakan Kecamatan Rajagaluh, mengaku menjadi korban pemerasan polisi gadungan yang belakangan diketahui bernama MS (34) warga Desa Palasah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Mendapat laporan seperti itu, anggota kepolisian pun langsung mengejar tersangka dan langsung diamankan di Desa Sindangpano, Kecamatan Rajagaluh tanpa perlawanan. Dari tangan MS, Polisi menyita barang bukti (BB) berupa uang Rp 150.000, sepatu tali berwarna hitam, satu baju seragam polisi warna cokelat, satu celana berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku akan kami jerat pasal 368 KUHP atau 378 KUHP dan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Bobby.
Wakapolres meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap pelaku kriminal. Dia juga mengimbau segera melaporkan polisi jika menemukan oknum aparat atau warga yang melakukan pungutan liar.
“Jangan takut, jika memang pungli laporkan saja. Tujuan dibentuknya tim Saber Pungli untuk mengamankan para pelaku yang kerap melakukan pungli di masyarakat,” tambahnya.***
Sumber : Humas Polres Majalengka
Ediror : Hens Pradhana