KOTA TASIKMALAYA|Menurut PH Terdakwa inisial (D) terkait pasal 167 KUHP. Pledoi merupakan pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran atas dirinya.
Pembelaan (pledoi) bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukuman pidana seringan – ringannya. Tuturnya.
PH Terdakwa inisial (D) menerangkan, Proses persidangan terkait perkara kasus pidana yang melibatkan Pelapor Inisial (W) dan terlapor (terdakwa) inisial (D) dengan pasal 167 KUHP kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya.
SEBELUMNYA; Aktivis Hukum INUTAS Katakan Miris Proses Hukum Terduga Dian, Endra; Keadilan Hukum Untuk Siapa
Setelah sepekan persidangan pembacaan tuntutan, persidangan dengan kasus pasal 167 KUHP tersebut, kali ini pembacaan nota pembelaan (Pledoi). kata PH Terdakwa inisial (D).
Hendi Haryadi, S.H beserta rekan Imam Burhanuddin S.H Penasehat Hukum terdakwa “D” dalam pembacaan Pledoi menyampaikan keberatannya.
SEBELUMNYA; Hendi Haryadi PH Saudara D, Sebut Surat Tuntutan JPU Batal Demi Hukum
“Atas nama terdakwa, kami merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu kami menyampaikan dalam nota pembelaan, Kamis 03/08/2023.
Alasan Penasehat Hukum sendiri karena secara analisa yuridis tidak masuk unsur pasal 167 dan hal tersebut sudah terbantahkan melalui saksi saksi dalam fakta persidangan.
Menurut Hendi, salah satu unsur dari pasal 167 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tunggal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi nota pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri akan menanggapi secara tertulis (Replik) dengan meminta waktu selama 5 hari kerja.
Adapun, Pledoi dari Hendi Haryadi, S.H beserta rekan Imam Burhanuddin S.H Penasehat Hukum terdakwa “D” diantaranya:
– Menyatakan Terdakwa Inisial “D” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan.
– Membebaskan terdakwa inisial “D” dari segala tuduhan (vrijspraak) atau setidak tidaknya di lepas dari segala tuntutan hukum.
– Memulihkan hak terdakwa inisial “D” kedalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya semula.
– Membebankan biaya kepada negara.
(Arrie Haryadi/Jnr)