Kota Jakarta – Seorang wanita asal Surabaya, Jawa Timur, Orantji Sofitje (58) harus kehilangan mata pencaharian setelah keanggotaannya di PT Herbalife dinonaktifkan. Kuasa hukum Orantji, May Cendy Aninditya mengatakan kliennya telah menjadi member Herbalife selama belasan tahun yang merupakan lanjutan dari ID member milik anaknya.
Menurut May, dilansir dari tvOnenews.com pada Rabu (11/10/2023), Orantji turut berjasa dalam membesarkan bisnis Herbalife dengan menjual berbagi produk perusahaan itu kepada konsumen.
“Sehingga perjuangan Klien kami maupun anaknya dalam membangun dan membesarkan bisnis Herbalife selama lebih dari 10 tahun, bahkan 15 tahun itu langsung hilang,” kata May kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
“Kondisi psikisnya sangat terganggu, karena dia kan tulang punggung keluarga. Dia berusaha untuk menghidupi keluarganya dengan usaha Herbalife ini. Tapi dengan adanya masalah ini otomatis langsung nggak bisa bangkit lagi. Satu-satunya penghasilan dia dari Herbalife,” imbuh dia.
May menjelaskan, permasalahan muncul pada tahun 2021 ketika Orantji menerima email dari Herbalife.
Ia mengungkapkan, email tersebut berisi tuduhan bahwa produk Herbalife yang dijual Orantji ditemukan ada di sebuah butik di wilayah Banyuwangi.
Di sisi lain, May menyebut kliennya sama sekali tidak pernah menjual produk Herbalife ke butik tersebut. Selain itu, Herbalife juga tidak pernah menunjukkan bukti untuk mendukung tuduhannya tersebut.
Adapun member Herbalife hanya diperbolehkan menjual produk Herbalife kepada konsumen yang menggunakannya untuk pemakaian pribadi dan tidak untuk dijual kembali.
“Konsumen yang bu Orantji layani, itu cuma ada tiga konsumen, dan mereka untuk konsumsi pribadi. Tiga konsumen tersebut juga telah membuat pernyataan,” ujar May.
Ia mengatakan, pihak butik tersebut juga telah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah melakukan jual beli dengan Orantji terkait dengan produk Herbalife. Bahkan pemilik Butik tersebut juga menerangkan di persidangan bahwa ia samasekali tidak pernah dihubungi oleh Pihak PT. Herbalife terkait dengan tuduhan produk Herbalife dengan ID Orantji yang di butiknya tersebut.
“Butik Aficha juga telah memberikan pernyataan yang isinya dia tidak mengenal Bu Orantji, tidak pernah melakukan jual beli dengan bu Orantji. Jadi tuduhan dari Herbalife ke Bu Orantji ini seperti tidak berdasar,” ucap dia.
Sementara itu, Beryl Cholif Arrachman yang juga kuasa hukum Orantji, mengatakan kliennya selalu mencantumkan tulisan “not for sale” pada produk yang dijual ke konsumen.
Artinya, sambung dia, produk Herbalife tersebut tidak boleh dijual kembali oleh konsumen tersebut.
“Tapi yang ditemukan Herbalife ini nggak ada tulisannya not for sale dan barcode-nya dipotong-potong. Andaikata barcode-nya dirusak, itu pasti kan bawahnya juga ikutan rusak. Tapi yang dihadirkan Herbalife ini produk dengan kemasan yang sama sekali nggak rusak, nggak ada tulisan not for sale, cuma dipotong-potong barcode-nya,” ungkap Beryl.
Merasa dirugikan atas peristiwa ini, Orantji melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Herbalife ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada hari ini, tim kuasa hukum Orantji menghadirkan satu orang saksi yang merupakan pihak dari Butik Aficha.
May menuturkan, lewat gugatan itu pihaknya ingin keanggotaan Orantji di Herbalife diaktifkan kembali dan perusahaan tersebut membayar ganti rugi.
“Materiilnya Rp 430 juta, untuk immateriilnya Rp 2 miliar. Karena keuntungannya per bulan kan dia Rp 70 juta, dan permasalahan itu ada sampai 6 bulan,” ucap May.
Sementara itu, pihak Herbalife enggan memberikan pernyataan terkait gugatan yang dilayangkan Orantji.
“Oh enggak, belum bisa. Kami belum ada kuasa jadi belum bisa,” ujar salah satu pihak Herbalife seusai persidangan. (*Fdl)