POLISI meringkus 3 orang pengedar narkoba pada waktu yang berbeda di wilayah Tambun Selatan ,

oleh
Screenshot_2019-04-09-08-19-25-323_com.android.chrome
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi menjelaskan,

Kab, Bekasi–POLISI meringkus 3 orang pengedar narkoba pada waktu yang berbeda di wilayah Tambun Selatan baru-baru ini.

Tiga tersangka yang ditangkap adalah GDS (30), DAP (20) dan AFP (21) tahun. Dari tangan GDS polisi menyita 5 gram sabu, dari tangan DAP 0,44 gram sabu dan dari AFP 8,32 gram sabu beserta 129,34 gram ganja dan 90 butir ekstasi.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi menjelaskan, pada awalnya anggota Unit II Satres Narkoba Polres Metro Bekasi mendapat laporan masyarakat saat observasi wilayah.

“Tersangka yang pertama kali kita tangkap adalah GDS, dia ditangkap di Jalan Waru Doyong, Tambun Selatan. Kemudian kita kembangkan,” ucapnya di hadapan awak media, Senin (8/4/2019).

Pelaku GDS mengaku mendapat barang haram itu dari R (buron) dan DAP yang ditangkap polisi sehari kemudian di depan Pasar Rawa Kalong.

“Pelaku kedua mengaku mendapat barang dari T (buron) dan AFP. Pelaku ketiga kita tangakap pada 1 April masih di wilayah Tambun Selatan. Di pelaku ketiga ini kita dapat banyak barang bukti,” ucap Sunardi.

Pelaku ketiga mengaku mendapat barang itu dari M (buron). Jadi berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, ada 3 pelaku lain berstatus buron, yakni R, T dan M yang memasok barang haram kepada ketiga tersangka.

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1,d an Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman penjara maksimal 20 tahun,” demikian polisi berpangkat balok tiga itu.

Penulis: Ramli Zulkarnaen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *