ACEH TIMUR – Pihak Kepolisian Resort Aceh Timur telah mengamankan 28 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di dua areal penangkapan yang berbeda di wilayah hukum Aceh Timur, Provinsi Aceh, Kamis (7/3/2019).
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, Kabag Ops Kompol Raja Gunawan dan Kasat Narkoba AKP Yaseer Arafat saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan, 28 kilogram sabu tersebut diamankan dari tangan 3 tersangka.
“Ketiganya yakni FI (25) dan JM (43), warga Desa Tanjung Cengai Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan AM (39) warga Gampong Tanjung Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” kata AKBP Wahyu Kuncoro, Jum’at (8/3/2019).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sabu yang sedang diangkut dari Aceh Timur menuju ke Aceh Utara. Untuk mengelabui petugas, sabu seberat 27 kilogram itu diangkut menggunakan becak motor dan dimasukkan kedalam fiber ikan.
“Dua tersangka, FI dan JM serta 27 kg sabu diamankan di jalanan Desa Keude Tuha, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur dan setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan FM dan 1 kg sabu di Gampong Tanjung Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur,” jelasnya.
Selain itu, AKBP Wahyu Kuncoro mengakui pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut sembari berusaha menyelidiki pemasok barang haram yang diakui didatangkan dari Malaysia itu.
“Saat ini masih terus kita lakukan pengembangan dan untuk ketiga orang tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sambung Kapolres.
Lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 112 – 114 dengan ancaman hukuman 12 tahun sampai seumur hidup penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 Milyar Rupiah.
Penulis : Zulkifli