JEMBER,kontenindonesia – Polres Jember selama periode Januari hingga Pebruari 2021 berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan obat keras dan berbahaya (orkebaya) dan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Jember dengan tersangka sebanyak 58 orang.
Dalam pers conference yang digelar di halaman Mapolres Jember, Rabu (3/3/2021) Kasatreskoba Polres Jember, AKP. Dika Hadiyan Wiratama kepada awak media menyampaikan 58 tersangka berhasil diamankan dimana mereka menjadikan jual beli obat terlarang sebagai mata pencaharian.
“Total, 58 tersangka dengan 52 kasus ini hasil tangkapan Satreskoba dan Polsek selama bulan Januari-Februari,” ujar Dika Hadian W. Jajaran Kepolisian selain mengamankan para tersangka juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya : uang kes sejumlah Rp 2 juta yang diduga hasil pejualan orkebaya dan narkotika, serta 1 unit truck yang dipergunakan sebagai sarana transfortasi tersangka.
“Tersangka perannya semua sama sebagai pengedar, pemasoknya dari beberapa orang, dan residivis juga ada yang dari Semboro penjual okerbaya,” terang AKP. Dika Hadian W, dari ke 58 tersangka ternyata ada yang masih dibawah umur nantinya ujar Kasat akan dibedakan dengan tahanan dewasa. Lantaran, saat ini masih Pandemi, sebelum di P21 maka para tersangka tahanannya akan dipisah yakni ditempatkan di Mapolres dan di Mapolsek.
15 kasus dengan 17 tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009, dan untuk kasus obat keras berbahaya, diterapkan UU No 35 Tahun 2009 “Semuanya ada 37 kasus dengan 41 orang tersangka dengan rincian 23 kasus, Polsek Gumukmas, Wuluhan, Panti, Tempurejo, Puger, Rambipuji, Patrang dan Arjasa 1 kasus, Polsek Kalisat, Jenggawah dan Semboro 2 kasus,” jelasnya.
Berikut rincian pengungkapan dugaan penyalahgunaan orkebaya dan narkotika hasil periode Januari – Pebruari 2021 seperti dipaparkan AKP. Dika : Kasatreskoba 10 kasus, Polsek Sumbersari 2 kasus, Polsek Jenggawah 3 kasus dengan BB sabu 42,43 gram, Pil Trihexyphenidyl 35.875 butir, Pil Dixtro 860 butir.
Kontributor : Anjas
Editor : Abraham