BEKASI – Kepolisan Polsek Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan dalam bentuk menggugurkan kandungan (Aborsi) ilegal yang terjadi di Klinik Aditama II, Kampung Siluman, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sabtu, 11/08/2019.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Reskrim melakukan penggeledahan di klinik Aditama II kp Siluman Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selan kabupaten Bekasi Rabu (7/8/19), polisi meringkus petugas tenaga medis AF (50) WS (40) MPN (27) dan HM (25) yang telah melakukan curret sedang proses pemulihan,setelah janinnya dikeluarkan dari perut, pelaku AF yang melakukan tindakan curret yang juga pemilik klinik Aditama II lalu membuang janin ke bak sampah bekas medis” ungkap kompol Rahmat.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Rahmat menambahkan “dari keterangan sementara praktik aborsi ini masih dilakukan pendalaman apakah kliniknya terdaptar atau tidak, termasuk tenaga medis setelah dari hasil peyelidikan mereka tidak memiliki izin praktik kesehatan dari pemerintah daerah. Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti sejumlah alat kesehatan.Seperti alat USG,lampu USG,alat monitor detak jantung,set infus , obat-obatan,dan monitor.
Menurut pengakuan tersangka HM sudah ada niatan menggugurkan janinnya yang baru berusia empat minggu karena merasa malu,atas informasi dari teman ia datang ke klinik aditama untuk menggugurkan janinnya dengan biaya yang sudah di sepakati sebesar lima juta rupiah.
“Akibat perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 83 jo pasal 64 UURI No.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan pasal 194 jo pasal 75 ayat(2) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP dan pasal 346 KUHP dipidana dengan pidana penjara di atas 5 tahun” tutup
Penulis: Basuki Apandi
Editor : Saripudin