TASIKMALAYA|Satuan Reserse Narkoba Polres Tasik Kota mengamankan seorang pria MRH (32) warga Desa Karangresik, Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, karena penyalahgunaan obat psikotropika.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa anggotanya mengamankan pelaku berikut barang bukti puluhan butir obat terlarang.
“Ya, pelaku diamankan pada hari Jumat (08/09/23), setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya ditemukan puluhan butir obat terlarang,” ungkapnya Senin (11/09/23).
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku MRH, Polisi mengamankan 10 (sepuluh) Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg,10 (sepuluh) Pil Calmlet Alprazolam 1 mg,10 (sepuluh) Pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg,6 (enam) Pil Dumolid Nitrazepam 5, dan 1 (satu) unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi.
“Dari pengakuannya,pelaku mendapatkan barang tersebut dibeli secara online, dan hal ini terus kami kembangkan,” jelasnya
Ia menambahkan, karena pelaku membeli, memiliki dan menyimpan Psikotropika tanpa resep dokter dan izin Kemenkes RI, dikenakan Pasal 62 UU RI NO 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
“Ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah,” pungkasnya.
(Jajang/Janur)