Pria dan Wanita Ini Ditangkap Polisi di Tasikmalaya, Hukumannya Berat Sekali

oleh

KOTA TASIKMALAYA|Operasi Antik Lodaya 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasik Kota, amankan seorang pria berinisial AN (32) warga Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya dan seorang wanita berinisial RA (33) warga Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.

Keduanya diamankan Polisi, Selasa (25/ 07/23) ,di sebuah tempat kos di Kampung Salamnunggal Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengungkapkan bahwa dari kedua tersangka Polisi mengamankan 45 gram sabu dan 100 gram ganja kering.

“Kami amankan dua pelaku dengan barang bukti  sabu sabu sebanyak 45 gram dan ganja kering 100 gram,” ungkapnya, Senin (31/07/23).

Ia menjelaskan, awal dari penangkapan kedua pelaku, saat Tim Patroli Maung Galunggung merazia lokasi  penyimpanan minuman keras (miras) jenis tuak, dilokasi yang sama didapati seorang pria dan 2 wanita sedang di dalam tempat kos.

“Saat didekati petugas, si pria sempat kabur,namun berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan,dan didapati paket sabu dan ganja,” jelasnya.

BACA JUGA; Aktivis Hukum INUTAS Katakan Miris Proses Hukum Terduga Dian, Endra; Keadilan Hukum Untuk Siapa

Kemudian, Sat Samapta koordinasi dengan  anggota Sat Narkoba  untuk melakukan pengembangan dan penggeledahan, dan di kamar kos tersebut diamankan, beberapa paket sabu dan paket ganja siap edar, alat hisap (bong), 5 buah timbangan digital, lakban serta barang bukti lainnya.

“Dari keterangan para tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut membelinya secara online melalui medsos,” tuturnya.

BACA JUGA; Hendi Haryadi PH Saudara D, Sebut Surat Tuntutan JPU Batal Demi Hukum

Ia menambahkan, karena menguasai, memiliki,menyimpan dan menjadi perantara narkotika jenis sabu dan ganja, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 124 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun kurungan penjara  atau hukuman mati ” pungkasnya

(Jajang/Janur)