KOTA TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap dua anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Pria terduga pelaku berinisial TR (57) tahun diamankan di rumahnya, dan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.