Menurutnya, tersangka ini melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak 3 kali, terhadap dua korban anak perempuan yang masing – masing berusia 9 dan 10 tahun.
“Sekarang tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota, dan kami jerat dengan Undang Undang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Penulis: Jajang N ( Janur)