SEMARANG – Pelaku pemboblan salah satu toko swalayan di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang terdiri dari dari satu keluarga yakni ayah, ibu dan anak, akhirnya berhasil di ringkus pihak kepolisian. Ketiga orang tersebut yang kini di tetapkan sebagai tersangka, masing-masing adalah Wiyono (46) yang merupakan warga Purworejo, Kabupaten Wonogiri, dan istrinya bernama Tina (31) warga Jatibungkus, Kabupaten Kebumen, serta satu anaknya bernama Sidik (23) warga Purworejo, Kabupaten Wonogiri. ucap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, kepada wartawan, Kamis 09 Februari 2017.
Kedua dari tiga tersangka satu keluarga itu kata Abiyoso Seno, Yakni Wiyono dan istrinya Tina, keduanya itu merupakan komplotan perampok residivis yang sebelumnya sama-sama mendekam di LP Kebumen, karena tersangkut berbagai tindak pidana hukum. Mereka (Wiyono dan Tina) berlanjut menikah setelah kenal saat sama-sama ditahan di LP Kebumen itu, dan yang bernama Sidik itu adalah anak kandungnya.
Selain ketiga orang tersangka satu keluarga itu, pihak kepolisian juga menangkap seorang pelaku yang lain bernama Ali Mufid (32), warga Blerong, Kabupaten Demak. Ali ini seorang Ketua RT di Desa Blerong. ujar Abiyoso.
Hasil pengembangan kasusnya lanjut Abiyoso, Hingga saat ini pihak polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang identitasnya telah di kantongi polisi, yang juga merupakan anggota komplotan tersangka-tersangka ini. Komplotan ini membobol swalayan Aneka Jaya yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Semarang, dengan cara melubangi tembok toko tersebut.
“Mereka melakukan pembobolan temboknya pakai linggis yang panjang”. terangnya.
Pelaku-pelaku itu di tambahkan Abiyoso, Sekitar kurang lebih lima jam untuk membuat lubang tanpa di pergoki warga, dan setelah berhasil masuk pelaku langsung membobol brankasnya yang berisi uang total Rp290 juta. Sebelum beraksi, tersangka Tina dan Sidik itu berpura-pura belanja di swalayan tersebut untuk memetakan kondisi tokonya, selain uang, komplotan ini juga menggasak berbagai barang dagangan di toko swalayan itu.
“Hasil dari rampokannya mereka, semuanya di bagi rata ke seluruh anggota komplotan. Yang berhasil diamankan ini hanya tersisa total Rp.17 juta”.
Atas perbuatannya itu, komplotan perampok ini di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.***
Editor : Deni