KAB BOGOR – Setelah sebelumnya berhasil menjebloskan Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, terus mendalami kasus proyek fiktip yang diduga melibatkan pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Bahkan, menurut sejumlah informasi yang berhasil dihimpun awak media Kontenindonesia.com, dalam waktu dekat akan ada beberapa Pejabat Instansi Pemerintahan khususnya yang membidangi masalah kucuran dana bantuan keuangan ke Desa Tamansari. Menyusul Kades Tamansari berinisal GS yang saat ini sudah mengisi ruangan di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
“Ya tidak menutup kemungkinan, karena pencairan dana bantuan keuangan dari Pemkab Bogor serta bantuan dari Provinsi pada tahun 2015 dan 2016, yang ternyata fiktif, melalui proses pada instansi terkait. Meskipun pemberi bantuan memenuhi persyaratan pencarian, tapi kenapa tidak ada pengecekan dilapangan, dan kami akan terus mendalami hal itu,” kata Francisco Tarigan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Selasa, 30/01/2018.
Menurut Francisco, selain memeriksa sejumlah orang di Desa Tamansari, pihak Kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Kami sudah periksa sebanyak 30 orang. Terangnya.
Francisco mengatakan, dana itu dialokasikan untuk betonisasi ruas jalan desa tersebut. Namun fakta di lapangan tidak ada pengerjaan yang direalisasikan. Adapun beberapa titik yang dialokasikan, tetapi menggunakan anggaran dana lain,” ungkap Fransisco.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penyidikan sementara, pengakuan dari tersangka Kades Tamansari. Pekerjaan mangkrak lantaran anggaran tersebut dipinjam oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor.
“Sejauh ini, GS belum bisa membuktikan uang itu memang dipinjam oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor, dan masih kita telusuri,” ujarnya.
Salah seorang pihak Kajari Cibinong, Bambang, juga mengatakan, saat ini masih terus menyelidiki aliran dana kelima proyek yang mangkrak itu, yang diduga kerugian Negara hingga mencapai Rp 350 juta.
“Saat ini kita masih menetapkan tersangka tunggal. Dan yang jelas, instansi yang mengawasi dan mengurusi proyek-proyek itu akan kita panggil. Saya heran kenapa sampai tiga tahun bisa lolos proyek fiktifnya. Ucap Bambang, di area Kajari Cibinong pada hari yang sama.
Penulis : Ibra Hermawan
Editor : Deni