JAKARTA – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab (MRS) masih menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka terkait acara yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan itu, MRS diketahui didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Munarman dan Aziz Yanuar.
Di sela-sela pemeriksaan, MRS sempat melakukan istirahat makan dan menjalankan ibadah sholat maghrib, yang saat melaksanakan sholatnya MRS menjadi imam yang diikuti oleh anggota polisi dan pengacaranya.
Meski tengah diperiksa sebagai tersangka, MRS tetap diperlakukan dengan baik oleh penyidik Polda Metro Jaya. Terlebih, segala haknya pun juga telah diberikan.
“MRS tetap diperlakukan manusiawi. Hak-haknya tetap diberikan. Polri tetap dengan pelayanan humanis,” kata Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu 12/12/2020.
Usai melakukan ibadah sholat maghrib dan makan, MRS pun kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang masih ditemani oleh kuasa hukumnya. Diketahui, MRS ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis 08/12/2020 kemarin. Penetapan tersangka ini terkait acara akad nikah putri MRS dan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat serta acara di Tebet, Jakarta Selatan. ***
Sumber : bayangkaranusantara.com
Editor : Deni