KAB CIAMIS – Jajaran Satuan Reskrim Polres Ciamis terus berupaya menangani perbuatan melawan hukum dalam rangka menekan angka kejahatan. Berkat pelaporan keluarga korban, perbuatan IN (22 th) menggagahi Bunga gadis pertemanan di sosmed, Reskrim Ciamis pun menciduk IN sekaligus mengamankan BB dan menjeratnya dengan Undang-undang No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
“Pelaku dan korban mempunyai nama bapak yang sama, dari hasil pemeriksaan ternyata satu bapak beda ibu” kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, rabu (29/5/2019) di Mapolres Ciamis kepada para awak media dalam gelar ekpos Konfrensi Pers didampingi Kasat Reskrim Hendra virmanto, dan Paur Humas Hj Iis Ida Y.
Berawal pertemanan di medsos lalu berpacaran, mahasiswa ndableg ini berkali memperkosa Bunga yang bersetatus pelajar, dan belakangan diketahui antara pelaku dan korban kakak beradik, kini Bunga telah melahirkan “Sebagi bagian dari perhatian pemerintah, korban dan anaknya terus diawasi terutama ibunya dalam menghadapi trauma” ujar AKBP Bismo menegaskan bukan hanya pelaku saja yang digiring kudu mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukum, namun korbanpun ditangani mendapat perhatian.