CIAMIS – Seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis sediaan farmasi tanpa izin, berhasil diringkus jajaran personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ciamis, Polda Jawa Barat (Jabar). Dari penangkapan itu, Polisi juga berhasil menggagalkan dan menyita puluhan ribu butir pil jenis hexymer yang siap edar ke kalangan pelajar dan remaja.
“Pelakunya berinisial DK (30) warga Lagadar, Marga Asih, Kota Bandung. Pelaku mengedarkan barang sediaan farmasi tanpa izin dan itu barang terlarang. Di Kabupaten Ciamis sudah lebih dari 10 kali. Transaksinya dimulai dari transaksi 5 toples, 7 toples dan terakhir 48 toples,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra S.I.K. M.H, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Ciamis. Rabu 04/11/2020.
Kapolres Doni mengatakan, dari pengungkapan kasus itu, polisi akhirnya berhasil menyita 48.000 butir Hexymer untuk barang bukti. Hexymer yang disita masih dalam bentuk kemasan berjumlah 48 toples yang masing-masing toples berisikan 1.000 butir. Mereka menjual barang itu dengan paket satu toples seharga Rp. 330 ribu, sasarannya kalangan pelajar.
“Pelaku mendapatkan barang tersebut dari jual beli online melalui akun facebook. Dimana pemilik akun ini diketahui berasal dari wilayah Sukabumi, Jabar. Sampai saat ini kami masih mengembangkan dan melakukan pengejaran terhadap pemilik akun facebook itu yang diketahui berinisial O.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 196 jo 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Hexymer adalah obat yang digunakan untuk mengatasi kejang pada penderita Parkinson (suatus gangguan pada sistem saraf pusat yang mempengaruhi gerakan), serta sebagai kontrol saat munculnya sindrom. Efek sampingnya penglihatan kabur, pusing, mulut kering, gangguan saluran pencernaan, retensi urin. Apabila dosis tinggi mengakibatkan bingung halusinasi, hipang ingatan, Euforia, Gelisah, dan gangguan jiwa.
Reporter : Abraham
Editor : Deni