LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten gelar press conference terkait hasil pengungkapan kasus selama bulan Oktober tahun 2020, di Lobi Mapolres Lebak, Banten, Senin 02/10/2020 sekitar pukul 11.40 WIB.
“Di bulan Oktober tahun 2020 Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Puluhan Ribu butir Obat terlarang daftar G, yakni 24.000 butir eksimer dan 7000 butir tramadol HCL,” Ungkap Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Lebak, Iptu Ilman Robiana SH, pada saat press conference.
Puluhan ribu butir obat tersebut dikatakan Iptu Ilman, diamankan dari dua orang tersangka berinisial JP dan KS, di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, ketika saat itu pelaku usai belanja barangnya dari Jakarta.
“Pelaku sebelumnya sudah mengedarkan obat-obatan sejenis itu di wilayah Banten Selatan, menurut pengakuannya sudah berjalan sekitar tiga bulanan.” Kata Iptu Ilman.
Selain itu Iptu Ilman berujar, pada bulan Oktober juga Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu sebanyak 33 paket, yang sabunya dibungkus plasik kemasan permen kiss yang diamankan dari tersangka inisial DN.
“Kita juga mendapatkan penyerahan dari masyarakat berupa obat terlarang yang diamankan dari toko kosmetik yang tidak mempunyai izin, tersangkanya sudah diamankan di rutan Polres Lebak.” Katanya.
Atas perbuatannya tambah Iptu Ilman, pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI tahun 2009 tentang kesehatan, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
“Sedangkan para pelaku pengedar sabu-sabu dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.” Terangnya.
Reporter : Supriyanto
Editor : Deni