BEKASI- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua pengedar sabu dan ganja N alias H (35) serta P alias I (47) dari keduanya polisi mengamankan barang bukti kurang lebih 728 gram sabu senilai 1 Milyar dan 14 kg ganja.
Penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang mengatakan, Sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Tambun Selatan. Polisi kemudian melakukan investigasi dan menangkap N alias H (35) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
” Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika yang kemudian didalami, dan bisa diungkap bahwa kedapatan 1 orang N dengan barang bukti 1 gram sabu,” ujar Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfi Sulistyawan, di Lobby Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hadjar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi saat Konferensi pers. Kamis (29/8/2019).
Masih Kata Wakapolres.” Setelah diinterogasi, N alias H mengaku menyimpan sejumlah narkotika di rumahnya di Kampung Mekar Sari Tengah, RT 03 Rw 13, Desa Mekar Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Lalu Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan akhinya menemukan 1 klip bening berisi sabu dengan berat 46 gram yang disimpan di sebuah kotak.”Ucapnya
N alias H mengaku mendapatkan narkotika itu dari P (47). Kemudian, polisi menangkap P di Jalan Sumatra Raya Perumnas 3 Blok 4 RT 03/15, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (18/8) dan menggeledah rumahnya di Jalan Masjid Ikhlas nomor 17 RT 05/02, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika tersangka masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontarakannya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan di dapur rumah kontrakan tersangka P alias I, ditemukan 10 bungkus sabu dengan berat sekitar 728 gram yang disimpan didalam kantong plastik warna merah serta 14 ball ganja dengan berat kurang lebih 14 Kg.
“Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita amankan ke kantor Sat Narkoba Polres Metro Bekasi,” kata dia.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp. 10 miliar.
Penulis: Saripudin